BALIKBUKIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat mencatat dari Januari hingga akhir Desember 2023, instansi tersebut telah mengeluarkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk 30 dokumen.
“Selama tahun 2023, kita menerbitkan 30 izin Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Kepala DPMPTSP Drs. Daman Nasir, M.P, Sabtu 30 Desember 2023.
Kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Manajemen Bangunan Gedung, dimana proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat, sementara untuk izinnya dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lampung Barat.
“Untuk proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh kami (DPMPTSP),” kata Daman
Lebih jauh dia mengatakan, fungsi PBG yang telah dikeluarkan sebanyak 21 dokumen itu, antara lain fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, fungsi hunian, fungsi campuran, serta fungsi usaha/menara Komunikasi/Base Transceiver Station (BTS). “Target retribusi PBG tahun ini sebesar Rp200.000.000 namun hingga akhir tahun 2023 telah terealisasi Rp198.299.143,- untuk 30 izin dan pendapatan tersebut telah disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah Kabupaten Lampung Barat,” pungkas dia.
Sekadar diketahui, Pemkab Lampung Barat telah melakukan penarikan retribusi PBG sesuai dengan surat edaran (SE) bersama empat Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor973/1030/SJ, Nomor:SE-1/MK.07/2022, Nomor:06/SE/M/2022, dan Nomor:399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Perda Lampung Barat. (lusiana)