Radarlambar.bacakoran.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mengeluarkan kebijakan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk membeli LPG subsidi 3 kilogram. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi energi yang diberikan pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, seperti kalangan kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Larangan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno. Dalam surat tersebut, ASN di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk menggunakan LPG non-subsidi dan tidak mengambil hak masyarakat kecil. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat agar kebijakan ini berjalan dengan efektif.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan termasuk kelompok penerima LPG subsidi, karena gas ini diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan bantuan pemerintah dalam kegiatan sehari-hari. Jika ada ASN yang tetap membeli LPG subsidi, mereka akan diberikan teguran dan jika masih melanggar, sanksi administratif bisa dikenakan.
Selain itu, Pemprov Jateng juga menyoroti permasalahan harga LPG subsidi yang sering kali melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga resmi di pangkalan seharusnya sekitar Rp18.000 per tabung, tetapi di pengecer tidak resmi bisa mencapai Rp25.000 atau lebih. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk membeli di tempat resmi agar tidak terdampak kenaikan harga yang tidak terkendali.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. ASN diharapkan beralih ke LPG non-subsidi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. (*/rinto)