MK Tegaskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Kepala Kepolisian RI tidak bisa memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. iStockphoto--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tidak memiliki kewenangan menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Jika ingin menempati jabatan tersebut, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini merupakan hasil dari perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa). Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).

Isi Pasal 28 ayat (3) menyatakan:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sementara penjelasan pasalnya menambahkan,
“Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah jelas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan. “Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.

Ridwan menambahkan, jabatan yang dimaksud adalah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, baik jabatan manajerial maupun non-manajerial.

Dalam permohonannya, para pemohon melampirkan sejumlah contoh polisi aktif yang memegang jabatan di luar institusi Polri, di antaranya:

  • Komjen Pol Setyo Budiyanto, Ketua KPK

  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

  • Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

  • Komjen Pol Nico Afinta, Sekjen Kemenkumham

  • Komjen Pol Marthinus Hukom, Kepala BNN

  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Kepala BSSN

  • Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala BNPT

  • Irjen Pol Mohammad Iqbal, Inspektur Jenderal DPD RI

Para pemohon menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, berpotensi menurunkan kualitas demokrasi, serta merusak meritokrasi dalam pelayanan publik.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam concurring opinion menyebut frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” berpotensi membuka tafsir yang terlalu luas, sehingga putusan untuk menghapus celah tersebut dinilai tepat.

Namun, dua hakim lain, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut mereka, isu tersebut lebih merupakan persoalan implementasi norma, bukan konstitusionalitas, sehingga seharusnya permohonan ditolak.

 

Putusan ini menandai penegasan MK terhadap batas antara ranah militer dan sipil, sekaligus memperkuat prinsip profesionalitas dan netralitas Polri dalam sistem pemerintahan Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan