Saat ini, pencopotan jabatan Siti Faizah masih dalam proses klarifikasi oleh pihak terkait, seperti Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Setelah proses ini selesai, keputusan yang lebih lanjut akan diambil sesuai dengan hasil verifikasi yang ada.
Di sisi lain, Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya telah melarang perjalanan study tour yang direncanakan oleh SMAN 6 Depok, yang akan membawa siswa ke Jawa Timur dan Bali.
Keputusan ini diambil setelah banyak keluhan dari orangtua siswa mengenai biaya yang terlalu tinggi, yakni Rp3,5 juta, belum termasuk uang saku yang membuat total biaya mencapai Rp5,5 juta.
Meskipun larangan tersebut dikeluarkan, sekolah tetap memberangkatkan 347 siswa mereka untuk mengikuti kegiatan kunjungan objek belajar (KOB) yang dijadwalkan berlangsung selama delapan hari. (*)