Pemecatan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok Terkait Perjalanan Study Tour

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Sekolah di SMAN 6 Depok Siti Faizah. - Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Siti Faizah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN 6 Depok, kini harus melepaskan jabatannya.
Pemecatan ini terkait dengan masalah perjalanan study tour yang diadakan oleh sekolah.
SMAN 6 Depok mengadakan perjalanan ke Jawa Timur dengan biaya sebesar Rp3,5 juta yang harus dibayar oleh masing-masing orangtua siswa.
Namun, banyak orangtua yang merasa terbebani dengan biaya tersebut. Akibatnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan untuk melarang kegiatan tersebut.
Meski begitu, pihak sekolah tetap memberangkatkan siswa untuk perjalanan study tour ke Jawa Timur.
Sebagai akibat dari tindakan ini, Siti Faizah dipecat dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai besaran gaji yang diterima oleh Kepala SMAN 6 Depok yang kini dipecat tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, kepala sekolah merupakan seorang guru yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan memimpin pendidikan di suatu lembaga.
Gaji bagi kepala sekolah yang berstatus PNS, sesuai dengan aturan, setara dengan golongan III/b, dengan besaran antara Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600, tergantung pada golongan dan pangkat yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
Selain itu, kepala sekolah juga mendapatkan tunjangan dan insentif yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Siti Faizah telah memimpin SMAN 6 Depok sejak pertengahan 2022, dan sebelumnya juga pernah menjabat sebagai kepala sekolah di SMAN 2 dan SMAN 10 Depok.
Ia telah menjadi PNS sejak 1992 dan memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di dunia pendidikan.
Meskipun telah dicopot dari jabatannya, kabarnya Siti Faizah tetap hadir di sekolah meskipun statusnya kini telah berubah.
Pihak Humas SMAN 6 Depok mengonfirmasi bahwa Siti Faizah masih datang ke sekolah setelah pencopotannya dari jabatan kepala sekolah.