Radarlambar.bacakoran.co – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, membantah tuduhan bahwa kebijakan impor gula yang diambilnya telah merugikan negara hingga Rp 578 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kuasa hukum Tom Lembong menegaskan bahwa audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan tidak ada kerugian negara dalam impor gula yang terjadi pada 2015-2016.
Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 47/LHP/XV/03/2018, yang mengkaji tata niaga impor pada Kementerian Perdagangan dan instansi terkait selama 2015 hingga semester pertama 2017. Dalam laporan tersebut, tidak ditemukan indikasi kerugian negara akibat kebijakan impor gula di periode tersebut.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam mengaudit keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 10 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2006. Oleh karena itu, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut adanya kerugian negara dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sementara itu, jaksa dalam dakwaannya menyebut Tom Lembong bertanggung jawab atas kebijakan impor gula tanpa koordinasi dengan kementerian terkait. Keputusan tersebut diduga menyebabkan kelebihan pasokan gula di dalam negeri. Tom juga disebut tidak menunjuk BUMN dalam pengendalian harga gula, melainkan memilih koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) dan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, pihaknya tetap bersikeras bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut, berdasarkan hasil audit resmi dari BPK. (*/rinto)