Tom Lembong Sambangi Ombudsman, Pantau Laporan Soal Audit BPKP Kasus Impor Gula

Tom Lembong sambangi Ombudsman terkait auditor negara yang janggal hitung kerugian negara--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Mantan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bersama tim penasihat hukumnya mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/8). Kedatangannya untuk memantau perkembangan laporan terkait tim audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom menjelaskan bahwa laporan ini sebelumnya telah didaftarkan oleh tim hukumnya. Kunjungan ke Ombudsman dilakukan sebagai tindak lanjut, serupa dengan langkah yang diambilnya sehari sebelumnya saat mendatangi Komisi Yudisial (KY).

Alasan pelaporan terhadap auditor BPKP, menurutnya, adalah demi perbaikan sistem audit dan bukan karena masalah personal. Ia menilai hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula perlu dievaluasi, agar tidak terjadi pembiaran terhadap proses yang dianggap keliru.

Tom menegaskan keyakinannya bahwa kegiatan impor gula pada periode 2015–2016 tidak menimbulkan kerugian negara. Sebagai figur yang berpengalaman di sektor keuangan dan kebijakan publik, ia berpendapat kesalahan hasil audit masih dapat dimaklumi jika prosesnya dilakukan dengan profesional dan sesuai prosedur.

Selain melaporkan ke Ombudsman, Tom juga mengajukan laporan ke BPKP. Ia bahkan menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya. Laporan tersebut diajukan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung pada Senin, 4 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, Tom telah melakukan audiensi dengan KY, sementara perkembangan laporan di MA masih menunggu tindak lanjut. Ia sebelumnya resmi keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada 1 Agustus 2025 malam setelah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam kasus korupsi impor gula, Tom dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelum menerima abolisi, ia sudah mengajukan banding atas vonis tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan