Radarlambar.Bacakoran.co – Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tengah menghadapi tantangan serius. Pemerintah AS resmi menaikkan tarif impor terhadap produk-produk asal Indonesia menjadi 32 persen. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun menilai perlu adanya langkah cepat dan terukur dalam merespons keputusan ini.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menekankan pentingnya klarifikasi terhadap lima kebijakan pemerintah Indonesia yang dipandang merugikan kepentingan perdagangan AS. Isu-isu tersebut tercantum dalam laporan tahunan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
"Kelima kebijakan ini perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Kita harus mengevaluasi apakah tuduhan tersebut berdasar dan sejauh mana dampaknya terhadap hubungan dagang Indonesia-AS," tegas Anindya dalam pernyataan resminya.
Lima Kebijakan yang Dipersoalkan AS
Penyesuaian Aturan Impor Barang Kiriman Perubahan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 yang direvisi menjadi PMK 96 Tahun 2023, dinilai menghambat akses produk dari AS ke Indonesia. Peraturan ini menetapkan ketentuan baru dalam hal kepabeanan, cukai, serta perpajakan atas barang kiriman dari luar negeri.
Prosedur Pajak yang Dinilai Kompleks Pemerintah AS mengkritik proses audit pajak di Indonesia yang dianggap rumit, tidak transparan, dan dikenai denda tinggi bahkan untuk kesalahan administratif kecil. Proses sengketa pajak pun dinilai memakan waktu lama tanpa adanya preseden hukum yang jelas.
Pengenaan PPh Pasal 22 atas Impor PMK Nomor 41 Tahun 2022 memperluas objek barang impor yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pebisnis AS khawatir proses pengembalian pajak yang kelebihan bayar bisa berlangsung sangat lama, bahkan hingga bertahun-tahun.
Cukai Tinggi untuk Minuman Beralkohol Impor Pemerintah Indonesia memberlakukan tarif cukai yang lebih tinggi terhadap minuman beralkohol impor dibanding produk dalam negeri. Untuk minuman dengan kadar alkohol 5%-20%, tarifnya lebih tinggi hingga 24%, sedangkan kadar alkohol 20%-55% mencapai selisih 52%.