Pemerintah Siapkan Rp 525,6 Triliun di RAPBN 2026 untuk Subsidi Energi hingga Banpres

Ilustrasi. Konpensasi BBM. Foto Net -Foto-Net-
Radarlambar.bacakoran.co.id – Pemerintah menganggarkan Rp 525,6 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dana jumbo ini dialokasikan untuk pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik, bantuan kemasyarakatan Presiden (Banpres) dan Wakil Presiden, hingga belanja operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Anggaran tersebut tercantum dalam Buku Nota Keuangan RAPBN 2026 pada bagian Program Pengelolaan Belanja Lainnya, yang menampung dana antisipatif untuk belanja pegawai, bantuan sosial, dan kebutuhan mendesak.
Adapun arah kebijakan program ini pada 2026 meliputi:
Antisipasi kegiatan tanggap darurat dan penanggulangan bencana,
Antisipasi risiko fiskal akibat perubahan asumsi makro maupun kebijakan,
Dukungan ketahanan pangan untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga,
Pembiayaan kebutuhan mendesak,
Pembayaran kewajiban kompensasi harga BBM dan listrik.
Selain itu, anggaran Rp 525,6 triliun juga akan digunakan untuk belanja terprogram, seperti:
Bantuan kemasyarakatan Presiden dan Wakil Presiden,
Operasional SKK Migas dan Kawasan Bintan-Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas,
Ongkos angkut beras untuk ASN di pedalaman Papua,
Bantuan operasional layanan pos universal.
Data Nota Keuangan menyebutkan, selama periode 2021–2024, realisasi Program Pengelolaan Belanja Lainnya rata-rata tumbuh 39,4%. Peningkatan terutama dipicu oleh pembayaran kompensasi BBM dan listrik guna menjaga pasokan energi, stabilitas harga, serta mendukung likuiditas badan usaha penyedia energi domestik.