Tangkap Ikan Pakai Setrum, Nelayan Lampung Selatan Divonis 7 Bulan Penjara

Kamis 01 May 2025 - 20:05 WIB
Reporter : Rlmg
Editor : Nopriadi

Radarlambnar.bacakoran.co - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada seorang nelayan asal Lampung Selatan karena terbukti menangkap ikan menggunakan alat setrum. Tindakan tersebut dinilai membahayakan kelestarian ekosistem laut dan melanggar ketentuan Undang-Undang Perikanan.

Terdakwa, Abdul Karim bin Aceng, dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto didampingi hakim anggota Jamaluddin, terdakwa dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum dan membahayakan keberlangsungan ekosistem laut," ujar Hakim Enan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (1/5/2025).

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula pada 26 Februari 2025 lalu, ketika Abdul Karim tertangkap saat menangkap ikan di perairan Laut Desa Mulyasari Parent, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diketahui menggunakan peralatan setrum berupa tiga buah aki, trafo, inverter, serta serokan ikan dan boks sterofoam sebagai wadah hasil tangkapan.

Saat diamankan oleh petugas dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung, Abdul Karim tidak dapat menunjukkan izin penggunaan alat tangkap listrik sebagaimana diwajibkan dalam aturan perikanan.

Kepolisian menyita seluruh peralatan dan ikan hasil tangkapan sebagai barang bukti.

Praktik penangkapan ikan menggunakan setrum dilarang keras karena dapat mematikan ikan dalam jumlah besar, termasuk ikan-ikan kecil dan biota laut lain yang belum layak tangkap. Aktivitas ini turut merusak rantai ekosistem laut secara luas.

Pemerintah mengimbau nelayan agar beralih pada metode tangkap yang ramah lingkungan. Selain menjaga keberlanjutan laut, penggunaan alat tangkap legal juga menjamin perlindungan hukum bagi para nelayan itu sendiri. *

Kategori :