Radarlambar.bacakoran.co - Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang dengan kabar mengejutkan dari musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf, yang dikenal luas sebagai Fariz RM. Ia saat ini harus menghadapi proses hukum atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus narkotika jenis sabu dan ganja.
Pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19 Juni 2025), Fariz didakwa berperan dalam peredaran narkoba golongan I bersama seorang pria bernama Andres Deni Kristyawan. Informasi perkara tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Fariz diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum seperti menjual, menerima, membeli serta menjadi perantara dalam peredaran sabu dan ganja. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak berhenti di situ, Fariz juga dikenai dakwaan tambahan karena diduga menyimpan sabu tanpa izin resmi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Ia pun dituduh menyimpan tanaman ganja, yang membuatnya kembali dijerat Pasal 111 ayat (1) UU yang sama. Dengan total tiga pasal yang dikenakan, ancaman hukuman bagi Fariz sangat berat. Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara seumur hidup atau pidana mati.
Menyikapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, menyampaikan bantahan tegas. Ia menyatakan bahwa kliennya bukanlah seorang pengedar narkoba, dan tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. "Fariz tidak melakukan pengedaran narkotika sebagaimana yang didakwa. Kami meyakini tuduhan ini tidak berdasar dan akan membuktikan hal tersebut di persidangan," ujar Griffinly.
Pihaknya juga tengah mempertimbangkan upaya pengajuan rehabilitasi sebagai bagian dari strategi hukum, mengingat rekam jejak Fariz dalam dunia musik dan kontribusinya terhadap seni Indonesia.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan segera digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, dukungan moral dari rekan-rekan musisi dan penggemar terus mengalir bagi pelantun lagu “Sakura” itu, yang dikenal sebagai ikon musik pop Indonesia era 80-an. (*/lusi)