Radarlambar.bacakoran.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu. Kasus tersebut diduga terjadi sepanjang periode 2021 hingga 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 17 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memulai proses penyidikan dan tengah mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
“Hingga saat ini, sudah 25 saksi diperiksa. Mereka terdiri dari pihak internal BRI maupun nasabah,” terang Armen, Selasa (1/7).
Sehari sebelumnya, tim Kejati juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pringsewu. Lokasi tersebut meliputi Kantor Cabang BRI Pringsewu, serta dua rumah di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan aksi korupsi, satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam, dan satu unit Honda Brio putih.
Tak hanya itu, tim juga mengamankan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan estimasi nilai aset mencapai Rp 2 miliar. Rinciannya: dua sertifikat hak milik (SHM) di Pringsewu, satu sertifikat hak guna bangunan (SHGB) berupa ruko, dan satu SHM atas tanah di Kabupaten Pesawaran.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi sejumlah ponsel, beberapa tas, dan uang tunai sebesar Rp 559 juta.
“Kami terus mendalami kasus ini. Dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 17 miliar,” tegas Armen.