Warga Sebuntal Tidur di DPRD Kukar, Tuntut Ganti Rugi Lahan Tergenang Bendungan

Jumat 11 Jul 2025 - 15:28 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co Puluhan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, melakukan aksi tidur di ruang rapat DPRD Kukar pada Kamis (10/7/2025). Mereka menuntut kepastian ganti rugi atas lahan pertanian dan permukiman yang terdampak pembangunan Bendungan Marangkayu. Proyek strategis nasional (PSN) ini telah menenggelamkan wilayah mereka selama hampir 18 tahun.

Sejak 2007, warga harus hidup dengan sawah dan rumah yang berubah menjadi genangan air permanen. Kondisi tersebut bukan akibat banjir biasa, melainkan karena air yang sengaja ditahan untuk mendukung fungsi bendungan. Hilangnya sumber penghidupan dan tempat tinggal membuat mereka merasa terabaikan oleh pemerintah.

Aksi tidur massal ini menjadi bentuk protes terhadap lambannya proses penyelesaian ganti rugi. Dengan membawa spanduk dan tuntutan, warga berharap pemerintah pusat turun tangan langsung menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung hampir dua dekade.

DPRD Kukar menilai permasalahan ini harus segera diatasi. Status Bendungan Marangkayu sebagai PSN tidak seharusnya menghalangi penyelesaian hak-hak masyarakat terdampak. Sengketa kepemilikan lahan, termasuk klaim Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan negara, dinilai tidak boleh menjadi hambatan bagi kompensasi.

Dewan juga mendorong Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kalimantan untuk segera menuntaskan pembayaran ganti rugi. Warga hanya menuntut penyelesaian atas tanam tumbuh, rumah, serta mata pencaharian yang hilang akibat pembangunan bendungan. Penyelesaian masalah ini dianggap penting agar tidak lagi menjadi beban berkepanjangan bagi masyarakat. (*)

Kategori :