RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengaktifkan Basri sebagai Peratin Pekon Way Narta setelah sebelumnya dikenai sanksi skorsing pada akhir tahun 2023 lalu. Pengaktifan kembali Basri ditandai dengan pelantikan resmi yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Pelantikan ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Pesisir Utara, Nurohmad, berdasarkan keputusan Bupati Pesisir Barat yang menyatakan Basri dapat kembali menjalankan tugas sebagai Peratin di Pekon Way Narta.
“Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan keputusan Bupati Pesisir Barat yang memerintahkan agar Peratin Way Narta, Basri, kembali diaktifkan. Proses pelantikan sudah kami laksanakan pada Kamis kemarin,” kata dia.
Dijelaskannya, pelantikan tersebut menuai penolakan dari sebagian masyarakat Way Narta. Penolakan bahkan sudah muncul sejak sebelum acara pelantikan dilaksanakan. Sejumlah warga mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap keputusan pemerintah daerah yang kembali mengangkat Basri.
“Memang ada penolakan dari sejumlah warga. Tapi kami sudah melakukan upaya mediasi sebelumnya. Karena pelantikan ini merupakan bagian dari keputusan resmi pemerintah daerah, maka tetap harus dilaksanakan,” jelasnya.
Menurutnya, secara hukum, Basri tidak pernah diproses secara pidana terkait permasalahan dugaan perselingkuhan yang menyebabkan dirinya diskorsing pada 2023 lalu. Oleh karena itu, dasar hukum untuk kembali mengaktifkannya dinilai kuat.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa Peratin Basri tidak pernah menjalani proses hukum, sehingga tidak ada hal yang secara hukum menghalangi beliau untuk menjabat kembali. Kami di pemerintahan hanya menjalankan keputusan bupati,” terangnya.
Meski pelantikan telah dilaksanakan, pemerintah kecamatan tidak menutup mata terhadap adanya konflik yang berkembang di tengah masyarakat. Untuk itu, Nurohmad menyebut pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi terbaik.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dan pendekatan kepada kedua belah pihak, baik kepada masyarakat yang menolak maupun kepada Peratin yang telah dilantik, agar suasana tetap kondusif dan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Pihak kecamatan berharap masyarakat dapat menahan diri dan menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi dan damai. Pemerintah daerah pun diharapkan tetap membuka ruang dialog sebagai upaya meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas sosial di Pekon Way Narta.
“Kami harap permasalahan ini bisa segera diselesaikan, sehingga roda pemerintah di Pekon Way Narta dapat berjalan dan pelayanan masyarakat bisa kembali aktif,” pungkasnya. (yogi/*)