Baru Empat Pekon Ajukan Pencairan DD Tahap II

Senin 25 Aug 2025 - 19:03 WIB
Reporter : Yayan Prantoso

KRUI SELATAN - Realisasi penyaluran dana desa tahap II tahun 2025 di Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga akhir Agustus ini tercatat baru ada empat pekon yang telah mengajukan permohonan pencairan dana desa ke pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) setempat.

Camat Krui Selatan, Akhmad Firsada Indah, S.Sos., mengatakan bahwa penyaluran dana desa pada tahun anggaran 2025 dilakukan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, seluruh pekon di wilayah Krui Selatan sudah menerima pencairan dan realisasi anggaran telah selesai dilakukan sesuai mekanisme. Namun, untuk tahap kedua, baru sebagian pekon yang mulai memproses pengajuan administrasi pencairan.

“Empat pekon yang sudah mengajukan pencairan dana desa tahap kedua tersebut yakni Pekon Padang Haluan, Way Napal, Way Suluh, dan Walur. Sedangkan enam pekon lainnya hingga kini belum menyampaikan permohonan,” katanya, Senin, 25 Agustus 2025. 

Menurut dia, meskipun sudah ada empat pekon yang mengajukan, pencairan anggaran untuk tahap kedua ini belum dapat dipastikan waktunya karena masih menunggu proses dari Pemkab setempat. Mudah-mudahan bisa segera terealisasi agar pelaksanaan kegiatan di pekon tidak tertunda. Pihaknya juga terus mendorong pekon yang belum mengajukan pencairan agar segera mempersiapkan dokumen persyaratan. Kelengkapan administrasi menjadi hal utama yang menentukan cepat atau lambatnya proses pencairan.

“Kami mengingatkan pekon yang belum menyampaikan usulan agar segera melengkapi berkas yang diperlukan. Dengan begitu, pengusulan bisa segera diteruskan ke pemkab sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan program desa,” jelasnya

Dijelaskannya, dana desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan di tingkat desa atau pekon. Alokasi dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pekon, peningkatan pelayanan masyarakat, hingga program pemberdayaan masyarakat. Di Pesbar, program pembangunan yang dibiayai melalui dana desa menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

“Sejak bergulirnya program dana desa, setiap pekon diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai dasar penggunaan anggaran. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan syarat kelengkapan administrasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi tahap sebelumnya,” jelasnya.

Karena itu, setiap pekon harus benar-benar tertib dalam penyusunan laporan dan kelengkapan berkas agar tidak menghambat proses pencairan tahap berikutnya. Menurutnya, realisasi dana desa tahap II ini juga sangat penting karena berkaitan dengan kelanjutan sejumlah kegiatan pembangunan di pekon. Apabila pencairan terlambat, maka beberapa kegiatan berpotensi tertunda.

“Program yang bersumber dari dana desa ini biasanya sudah direncanakan sejak awal tahun. Jadi, keterlambatan pencairan tentu akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan yang sudah dijadwalkan,” tandasnya. (yayan/*) 

 

Kategori :