PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera melakukan rotasi dan mutasi jabatan untuk pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan itu dilaksanakan setelah selesai proses seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda).
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.K.M., M.Kes., mengatakan, rotasi dan mutasi jabatan eselon II itu tidak dilakukan secara sembarangan. Sebab, setiap pejabat yang akan dirotasi atau dimutasi wajib mengikuti tahapan Uji Kompetensi (Ukom) terlebih dahulu. Ukom itu bertujuan untuk menilai kesesuaian dan kapasitas pejabat dalam mengemban jabatan baru yang akan diamanahkan.
“Pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan eselon II tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum mutasi dilakukan, terlebih dahulu akan dilaksanakan uji kompetensi terhadap pejabat yang bersangkutan. Tahapan ini akan dilaksanakan setelah proses lelang JPTP untuk jabatan Sekda selesai,” ungkapnya.
Dijelaskannya, setelah seluruh tahapan uji kompetensi selesai, barulah rotasi dan mutasi pejabat eselon II akan dilakukan. Nantinya, sejumlah jabatan eselon II yang masih kosong akan dilakukan proses lelang JPTP.
“Kami memperkirakan seleksi JPTP untuk pengisian jabatan eselon II yang kosong akan dilaksanakan akhir tahun ini. Anggarannya juga telah disiapkan melalui anggaran perubahan tahun 2025,” jelasnya.
Menurutnya, kini sudah terdapat beberapa jabatan eselon II yang kosong di lingkungan Pemkab Pesbar. Namun, jabatan-jabatan tersebut belum langsung diisi karena proses rotasi dan mutasi harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Jabatan yang akan dilelang nantinya adalah jabatan yang benar-benar kosong setelah pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan eselon II itu,” terangnya.
Selain itu, seluruh proses tersebut dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai regulasi. BKPSDM berkomitmen untuk memastikan setiap pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi memiliki kompetensi dan integritas yang sesuai dengan tuntutan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah.
“Dengan adanya rotasi, mutasi, dan seleksi terbuka nantinya, diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten Pesisir Barat dapat berjalan lebih efektif dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (yogi/*)