BALIKBUKIT - Kantor Urusan Agama (KUA) beserta jajaran diharapkan agar dapat terus mensosialisasikan program Kementerian Agama terutama dalam program sertifikat tanah wakaf gratis yang saat ini tengah gencar dilaksanakan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kankemenag Lambar melalui Kepala Penyelenggara Zawa Linda Susilawati kembali melaksanakan pengukuran tanah wakaf untuk disertifikatkan melalui BPN secara gratis seperti yang dilaksanakan di dua lokasi yakni di Kecamatan Sekincau beberapa hari lalu.
Linda Susilawati mengajak masyarakat, terutama para nadhir yang menginginkan tanah wakafnya disertifikatkan bisa berkoordinasi dengan Kemenag Lambar atau melalui kantor KUA di setiap kecamatan.
Disamping itu, Penyelenggara Zawa tersebut mengatakan kepada KUA dan jajarannya untuk terus mensosialisasikan program Kemenag terutama Sertifikat Tanah Wakaf yang pastinya gratis.
“Jangan sampai lelah saat kita bekerja, apalagi program ini sangat penting bagi kemaslahatan masyarakat. Tentunya ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf secara gratis,” jelasnya.
Sebab, perlu diketahui bahwa program sertifikasi tanah wakaf sudah ada MoU antara Kemenag dan BPN selama 5 tahun. “Untuk di Kecamatan Sekincau ada lima lokasi, seperti biasa ada Masjid, Musala, dan juga tanah makam. Tentunya tanah yang sudah diukur bisa segera tersertifikasi sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” tandasnya. (*)