Belum Ada Sidang Tera, Diskopdag Pesbar Minta Pedagang Jaga Akurasi Timbangan

Minggu 23 Nov 2025 - 20:34 WIB
Reporter : Yayan Prantoso

PESISIR TENGAH - Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau seluruh pedagang pasar tradisional untuk secara aktif memeriksa akurasi timbangan yang digunakan dalam aktivitas jual beli.

Himbauan itu menyusul belum bisa dilaksanakannya sidang tera oleh Unit Metrologi Legal Pemkab setempat akibat terbatasnya alokasi anggaran pada tahun berjalan, sehingga pengujian dan pengesahan alat ukur tidak bisa dilakukan sebagaimana mestinya.

Plt. Kepala Diskopdag Pesbar, M. Ma’aruf, S.P., melalui Kepala Bidang Perdagangan, Panji Adha Santoso, S.Kom., M.M., mengatakan pengecekan mandiri alat ukur menjadi solusi sementara yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya selisih takaran yang dapat merugikan baik konsumen maupun pedagang. Menurutnya, akurasi alat timbang merupakan faktor krusial dalam transaksi perdagangan guna menjaga kepercayaan publik terhadap mutu layanan pasar tradisional.

“Kami mengimbau pedagang untuk mengecek langsung timbangan secara mandiri. Atau bisa menyampaikan ke Diskopdag untuk dilakukan pengecekan,” kata Panji.

Dijelaskannya, pengecekan mandiri tersebut bukan hanya bentuk kepedulian terhadap konsumen, tetapi juga untuk memastikan bahwa pedagang tidak mengalami potensi kerugian akibat alat ukur yang telah mengalami penurunan akurasi. Sidang tera seharusnya dilaksanakan melalui pemeriksaan langsung oleh petugas metrologi legal terhadap semua timbangan yang digunakan pedagang. 

“Proses itu membutuhkan satu rangkaian kegiatan khusus yang mencakup pendataan, kunjungan lapangan, serta pembiayaan operasional yang tidak kecil,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, Diskopdag belum dapat menggelar kegiatan tersebut dalam waktu dekat. Meski begitu, keterbatasan anggaran bukan berarti layanan metrologi diabaikan, namun pelaksanaan sidang tera perlu dipersiapkan dengan matang agar pelaksanaannya berjalan efektif dan menyeluruh. Sebagai ilustrasi, sidang tera yang ideal memerlukan kehadiran petugas metrologi legal untuk melakukan pengecekan ke setiap kios di berbagai pasar tradisional, seperti di Pasar Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, maupun pasar-pasar lainnya yang tersebar di wilayah Pesbar.

“Kegiatannya mencakup evaluasi fisik timbangan, pengesahan alat ukur, serta peningkatan kesadaran pedagang mengenai pentingnya standar perdagangan yang adil,” jelasnya.

Sehingga, masih kata Panji, penyelenggaraannya sangat bergantung pada kecukupan anggaran operasional di tingkat pemerintah daerah. Sementara menunggu ketersediaan anggaran, Diskopdag tetap menjalankan upaya pengawasan di pasar tradisional melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kebutuhan bahan pokok. Dalam kegiatan monev tersebut, pedagang kembali diingatkan agar senantiasa melakukan pengecekan timbangan untuk memastikan alat ukur bekerja sesuai standar.

“Sidang tera merupakan kegiatan pengujian dan pengesahan alat ukur, takar, dan timbang untuk memastikan keakuratannya, yang bertujuan melindungi hak konsumen dan pedagang dari kecurangan,” pungkasnya. (yayan/*) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait