Parosil Apresiasi 4 Ranperda Inisiatif
foto dok-----
BALIKBUKIT – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan pendapat resmi pemerintah daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (25/11/2025) di Ruang Sidang Maghgasana DPRD Lampung Barat. Dalam kesempatan itu, Parosil memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas inisiatif yang dinilai selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Mengawali penyampaiannya, Bupati Parosil Mabsus menegaskan bahwa empat Ranperda tersebut merupakan langkah strategis DPRD dalam memperkuat fondasi pembangunan sosial, ekonomi, serta kehidupan berbangsa di Kabupaten Lampung Barat.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Lampung Barat yang telah menggunakan hak inisiatifnya untuk menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Parosil.
Empat Ranperda yang menjadi pembahasan tersebut meliputi Ramperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Lalu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Menurut Parosil, keempat Ranperda ini telah melalui proses harmonisasi bersama antara DPRD, perangkat daerah terkait, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, sehingga telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi yang lebih tinggi.
“Hasil harmonisasi tidak mengubah tujuan utama pembentukan Ranperda, tetapi justru memperkuat substansi agar sesuai dengan aturan yang berlaku serta kebutuhan daerah,” tegasnya.
Terkait Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, Parosil menilai regulasi ini penting sebagai pijakan hukum dalam menarik investor dan mendorong pemerataan pembangunan ekonomi di daerah.
“Investasi memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan pemberdayaan sumber daya lokal. Karena itu, pemberian insentif dan kemudahan harus dilakukan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi,” jelas Parosil.
Dalam Ranperda terkait penyandang disabilitas, Parosil menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin hak-hak penyandang disabilitas agar bebas dari diskriminasi.
“Hak penyandang disabilitas adalah hak asasi manusia. Pemerintah wajib memastikan perlindungan dan pemenuhan hak tersebut sesuai amanat undang-undang,” kata Parosil.
Ia juga menyoroti pentingnya Pendidikan Wawasan Kebangsaan, terutama bagi generasi muda di tengah keberagaman Lampung Barat. Menurutnya, penguatan wawasan kebangsaan diperlukan guna menjaga persatuan, toleransi, serta semangat gotong royong masyarakat.
Parosil juga menyinggung urgensi Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ia menyebut pesantren memiliki peran besar dalam pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren telah melahirkan generasi berakhlak, cinta tanah air, dan memiliki kontribusi besar bagi kemajuan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan fasilitas yang memadai bagi lembaga pesantren, mulai dari sarana pendidikan hingga dukungan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Menutup penyampaiannya, Parosil mengajak DPRD dan pemerintah daerah terus memperkuat sinergi dalam penyusunan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan Ranperda tersebut.