PESISIR TENGAH – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih menunggu kepastian alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2026. Bahkan penetapan alokasi sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Kabid Prasarana Pertanian, Ade Kurniawan, S.P., mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima SK Gubernur Lampung terkait pembagian alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun mendatang.
“Sampai sekarang kami masih menunggu SK Gubernur Lampung. SK itulah yang nantinya menetapkan jumlah alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2026,” kata dia.
Dijelaskannya, kebutuhan pupuk subsidi telah diusulkan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang disusun berdasarkan data kelompok tani di seluruh kecamatan. DKPP berharap usulan tersebut dapat dipenuhi pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Usulan kebutuhan pupuk sudah kami sampaikan melalui RDKK. Harapan kami, alokasi tahun depan setidaknya sama dengan tahun ini, atau bila memungkinkan bisa meningkat,” jelasnya.
Menurutnya, meski alokasi tahun 2026 belum ditetapkan, ketersediaan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan tahun ini masih aman. Stok yang ada saat ini dinilai masih mencukupi kebutuhan petani hingga akhir tahun.
“Ketersediaan pupuk subsidi hingga kini masih aman, para kelompok tani bisa melakukan serapan di kios masing-masing sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah pusat,” terangnya
Ditambahkannya, SK gubernur sebagai dasar penetapan alokasi pupuk bersubsidi, DKPP Pesbar akan terus memantau perkembangan serta berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Biasanya akhir tahun nanti penetapan alokasi pupuk bersubsidi tersebut diterbitkan, kami harap alokasinya bisa memenuhi kebutuhan petani selama setahun kedepan,” pungkasnya. (yogi/*)