RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 220 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada Serentak dan Bumi Pura Sakti Wirawasti yang digelar pada 10–12 Desember 2025. Operasi ini difokuskan pada pengawasan orang asing, khususnya tenaga kerja asing (TKA), di berbagai wilayah Indonesia.
Pengawasan dilakukan secara serentak oleh kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Dalam operasi tersebut, tercatat 2.298 kegiatan pengawasan yang mencakup pemeriksaan izin tinggal serta kesesuaian aktivitas WNA dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.
Dari hasil pengawasan, ratusan WNA diduga melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Pelanggaran tersebut ditemukan di sejumlah kawasan industri dan pertambangan yang menjadi konsentrasi aktivitas tenaga kerja asing.
Ditjen Imigrasi memfokuskan pengawasan ketat di tiga lokasi utama, yakni kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), serta PT Timah Bangka Belitung. Ketiga kawasan ini diprioritaskan karena tingginya intensitas aktivitas WNA di sektor industri dan pertambangan.
Di kawasan Morowali, pengawasan dilakukan di pelabuhan Jetty Fatufia dan bandara khusus IMIP dengan melibatkan instansi karantina serta bea dan cukai. Pada September 2025 tercatat ratusan kapal dengan ribuan kru asing keluar masuk kawasan tersebut, sementara dua bulan berikutnya jumlah lalu lintas kapal dan kru asing masih terbilang tinggi.
Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemanggilan tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melanggar aturan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.
Pengawasan serupa dilakukan di kawasan IWIP, Halmahera Tengah. Di pelabuhan khusus Weda Bay, puluhan kapal dengan ratusan kru asing tercatat beroperasi sepanjang November hingga Desember 2025.
Sementara itu, di lingkungan PT Timah Bangka Belitung, tenaga kerja asing mayoritas berasal dari Thailand dan bekerja sebagai anak buah kapal di perairan Pantai Rambak. Puluhan badan usaha mitra PT Timah tercatat mengoperasikan puluhan kapal yang melibatkan ratusan WNA, sebagian di antaranya diduga terlibat langsung dalam aktivitas produksi timah, khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin.
Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pelanggar terbanyak berasal dari warga negara Cina, disusul WNA asal Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan. Mayoritas kasus menunjukkan ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan.
Saat ini, Imigrasi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap status hukum seluruh WNA yang terjaring. Penindakan dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, atau melalui proses hukum projusticia hingga tahap penyidikan dan persidangan.