BALIKBUKIT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat, optimis retribusi pelayanan persampahan tahun ini mencapai target.
Pasalnya, hingga pertengahan tahun atau Juni, untuk PAD dari retribusi pelayanan persampahan telah terealisasi 50,72 persen.
“Untuk retribusi pelayanan persampahan telah terealisasi 50,72 persen. Jadi kita optimis akan tercapai target sebelum akhir Desember mendatang,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) M Henry Faisal, S.H, M.H, Sabtu 13 Juli 2024.
Dijelaskannya, pemerintah daerah tahun ini menargetkan PAD dari retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp100.040.000.00 namun telah terealisasi sebesar Rp50.740.000,00. “Kita masih ada waktu enam bulan untuk merealisasikannya dan kita optimis bisa capai target,” harapnya.
Masih kata dia, penarikan retribusi pelayanan persampahan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan dengan adanya pemberlakuan penarikan retibusi pelayanan persampahan akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini juga dalam rangka meningkatkan pelayanannya terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan.
Lanjut dia, setiap bulannya petugas kebersihan melakukan penarikan retribusi sampah ke rumah rumah pelanggan, perkantoran dan pelanggan lainnya dan hasilnya disetorkan ke kas daerah sebagai PAD. “Kita mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya dan membayar retribusi pelayanan persampahan setiap bulannya, hal ini dalam rangka meningkatkan PAD,” tandasnya. *