35 Anggota DPRD Lampung Barat Sedang Tidak Ada di Tempat, Mereka Sedang Belajar untuk Bekal Melaksanakan Tugas

Rabu 04 Sep 2024 - 17:28 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co - Sebanyak 35 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar), selama lima hari atau sejak Selasa hingga Sabtu, 3-7 September 2024 mengikuti pembekalan yang dilaksanakan di Grand Hotel Mercure Bandarlampung.

Sekretaris DPRD Lampung Barat Pirwan Bachtiar, S.E, M.M., mengatakan, materi yang akan disampaikan dalam orientasi tersebut yakni, wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal ika dan NKRI, Sistem Pemerintahan Indonesia, Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, tata tertib DPRD Lampung Barat, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD, Aktual  termasuk Implementasi Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi dan Pangan, hak dan kewajiban Anggota DPRD, Alat kelengkapan DPRD.

Selanjutnya, kode etik dan tata beracara DPRD serta Kebijakan Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi Anggota, DPRD Kabupaten/Kota sesuai (Permendagri No. 6 Tahun 2024). 

Terusnya, selain sedang mengikuti orientasi, sekretariat DPRD juga telah berkirim surat kepada tiga partai politik yang berhak mengajukan calon ketua dan wakil-wakil ketua DPRD serta tentang pembentukan fraksi-fraksi.

“Kami telah bersurat kepada PDI Perjuangan yang berhak duduk sebagai ketua DPRD, Partai Demokrat sebagai wakil ketua 1 dan PKB siapa yang akan diajukan sebagai wakil ketua II dan kami juga telah menyampaikan surat terkait pembentukan fraksi-fraksi,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Lambar Sri Nurwijayanti, SS., mengungkapkan, meski pihaknya tidak memiliki target kapan AKD dan Tatib terbentuk, namun pihaknya akan berupaya itu terlaksana secepatnya. Mengingat itu menjadi hal yang sangat vital dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai lembaga legislatif.

Dijelaskan, AKD yang akan dibentuk antara lain, komisi-komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan Dewan (BKD).

”Untuk pembentukan AKD tentu akan kami laksanakan secepatnya, tetapi  kami masih menunggu jadwal dari provinsi untuk mengikuti orientasi, setelah itu akan kami bahas untuk pembentukan AKD,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga akan secepatnya membentuk Tatib yang merupakan peraturan yang dibuat DPRD dan berlaku di lingkungan internal DPRD, yang menjadi atau acuan dalam melaksanan tugas, fungsi dan peran DPRD.

”Tatib tersebut tentunya akan membangu DPRD mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” lanjutnya.

Selanjutnya,  kata dia, pihaknya juga akan memproses terkait dengan pimpinan DPRD defintif. Baik Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. 

”Untuk pimpinan DPRD defintif akan kami proses  setelah AKD dan Tatib terbentuk,”  ujarnya, seraya melanjutkan, untuk sementara ini, pimpinan DPRD Lambar dipimpin oleh dirinya, dan partai pemenang kedua dalam hal ini Partai Demokrat yang juga menunjuk Sutikno.

Seperti diketahui, sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua. (*) 

 

Kategori :