Optimalkan 12 Objek Retribusi Parkir TJU

2611--

BALIKBUKIT - Kabupaten Lampung Barat saat ini memiliki sebanyak 12 objek retribusi parkir tepi jalan umum (TJU). 

Besaran retribusi yang diperkenankan juga telah diatur, dan dalam hal ini petugas yang legal untuk melakukan penarikan retribusi adalah petugas yang diberikan surat perintah tugas (SPt) oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Plt. Kepala Dishub Lampung Barat Reza Mahendra mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Barat, 12 objek retribusi parkir TJU tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Nomor : 17 Tahun 2020 Tentang Objek Retribusi Tempat Parkir Khusus dan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor8 Tahun 2020 Tentang Jasa Umum Sebagai Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dijelaskan, untuk lokasi retribusi sesuai dengan Perbub yakni, Tepi Jalan Umum Pasar Liwa dan sekitarnya, Tepi Jalan Umum depan Ruko Pemda dan sekitarnya, Tepi Jalan Umum Kebun Raya Liwa dan Sekitarnya, Tepi Jalan Umum Taman Hamtebiu dan Sekitarnya, Tepi Jalan Umum Kawasan Sekuting Terpadu dan Sekitarnya, Tepi Jalan Umum Pasar Simpang Sari dan sekitarnya Kecamatan Sumberjaya.

Kemudian, Tepi Jalan Umum Pasar Pura Jaya dan sekitarnya Kecamatan Kebun Tebu, Tepi Jalan Umum Pasar Senin dan sekitarnya Kecamatan Way Tenong, Tepi Jalan Umum Pasar Sekincau dan sekitarnya Kecamatan Sekincau, Tepi Jalan Umum Pasar Seblat dan sekitarnya Kecamatan Sukau, Tepi Jalan Umum Pasar Way Tanding dan sekitarnya Kecamatan Sukau, Tepi Jalan Umum Pasar Pura Mekar dan sekitarnya Kecamatan Gedung Surian.

” Di Dalam Perda tersebut diatur untuk target retribusi dimana untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp2.000 dan Roda 4 sebesar Rp3.000,- dan Roda 6 keatas sebesar Rp5.000,” ungkap Reza Mahendra.

Kemudian seluruh Salar/Retribusi dari Lokasi tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah, pada Tahun 2022 dan 2023. Penarikan Retribusi Parkir sesuai dengan Tarif dan Lokasi Pungutan Retribusi sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor17 Tahun 2020 Tentang Objek Retribusi Tempat Parkir Khusus dan Peraturan Bupati Lampung Barat nomor18 tahun 2020 Tentang Jasa Umum Sebagai Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 

”Kemudian Petugas Lapangan sebagai Juru Parkir melaksanakan tugas sesuai dengan SPT yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan. Sedangkan Pengawasan terhadap Juru Parkir tersebut kami lakukan evaluasi secara berkala setiap minggu atau bulan,” pungkasnya. (nopri/lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan