Alokasi Dana Kinerja untuk Air Bersih-Bantuan Benih

2711--

PEMERINTAH pusat melalui Kementerian Keuangan mengucurkan alokasi tambahan dana desa ke sejumlah pekon di tahun anggaran 2023. 

Dana alokasi kinerja tersebut untuk mendanai program kegiatan sesuai dengan prioritas pekon yaitu penanganan bencana alam dan non-alam.

Anggaran yang dikucurkan sebesar Rp139 juta per pekon itu disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor S-129/PK/2023 tertanggal 25 September 2023. 

Seperti yang diterima oleh Pekon Gunungsugih, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat. Peratin setempat, Hasbir menerangkan sesuai prioritas, pemerintah pekon mengalokasikan dana tersebut untuk penanganan bencana non-alam atau dampak El-Nino yang mengakibatkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan air bersih dan sejumlah petani juga mengalami kerugian akibat kemarau panjang tersebut.

“Untuk alokasi dana tambahan ini kami alokasikan untuk menjamin kelancaran pasokan air bersih baik itu di rumah ibadah maupun di lingkungan masyarakat dengan melakukan penyuntikan sumur bor di empat titik,” ujar Hasbir

Selain untuk kelancaran pasokan air bersih, alokasi dana tambahan itu di prioritaskan untuk penyaluran bantuan bagi petani yang terdampak kekeringan akibat fenomena El-nino. Bantuan tersebut berupa bantuan benih padi, jagung, sawi dan benih ikan. 

“Kemarau panjang yang terjadi beberapa waktu lalu berdampak pada kerugian yang dialami sejumlah petani, baik itu petani padi maupun petani hortikultura. Sehingga sebagai bentuk kepedulian melalui alokasi dana tambahan ini kita salurkan sejumlah bantuan benih. Harapannya ini bisa sedikit membantu meringankan petani,” harapnya.

Diketahui, sebanyak 27 pekon di Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 mendapat tambahan kucuran dana desa yang rata-rata per pekon mendapatkan Rp139.642.000.

Alokasi Dana tambahan ini dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah pekon dan penghargaan dari kementerian/lembaga. Tambahan Dana Desa ini sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, yang telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.(edi/haris)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan