Jaga Tradisi, Sekincau Lunas PBB Sebelum Batas Akhir
--
SEKINCAU - Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), bisa bernafas lega setelah empat pekon dan satu kelurahan di wilayah itu mampu melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), menjelang tutup bulan September yang di tetapkan Pemkab Lampung Barat sebagai batas akhir pelunasan sesuai target pajak.
Kasi Trantib Sekincau Karto Suwiryo, S.Pd., mendampingi Camat Andy Cahyadi, S.H, M.A., pelunasan PBB sebelum batas akhir menjadi target yang dipasang, mengingat jika mengalami keterlambatan konsekwensinya akan terkena denda dua persen.
Di Kecamatan Sekincau memang sudah menjadi tradisi selalu melunasi PBB sebelum batas waktu pembayaran 30 September.
Hanya saja, kata Karto Suwiryo, tahun ini pelunasan memang lebih lambat dari tahun sebelumnya, dikarenakan proses penarikan dari Objek Pajak (OP) durasi waktu lebih lama imbas kesibukan aktifitas masyarakat yang bersamaan dengan panen kopi.
"Pada proses penarikan terkadang saat petugas berkunjung warga tidak ada di rumah seperti sedang di kebun. Sehingga perlu menunggu waktu pulang," sebutnya.
Atas pelunasan PBB dari empat pekon yakni Pampangan, Giham Sukamaju, Tiga Jaya dan Waspada serta Kelurahan Sekincau. Pihaknya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas konsistensi pelunasan PBB yang menjadi kewajiban warga negara kepada pemerintah.
"Saya juga mendampingi camat dan jajaran pemerintah kecamatan, pekon dan kelurahan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjalankan kewajiban dengan taat PBB seperti kita ketahui tujuan dari PBB ini adalah akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan maupun lainnya," ujar dia.
Terpisah Peratin Tiga Jaya Subandi, S.E., menerangkan bahwa dalam pembayaran PBB. Masyarakat pada dasarnya tidak sulit, hanya saja kendati terkendala waktu komunikasi akibat aktivitas.
Namun karena telah menjadi kewajiban aparat dalam penarikan konsisten penagihan tetap dilakukan untuk mengejar waktu sebelum batas akhir. (rinto/nopri)