20 Pelaku Usaha Tak Aktifkan Tapping Box, Pemkab Lampung Barat Layangkan Teguran
ilustrasi tapping box--
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat telah melayangkan surat teguran kepada 20 pelaku usaha/pemilik/pengelola hotel dan restoran/rumah makan/warung makan/warung bakso/warung mie yang ada di Kabupaten Lampung Barat.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Lampung Barat telah melakukan pemasangan Tapping Box di 20 hotel dan rumah makan/restoran/warung bakso/warung mie tersebut namun ternyata alat Tapping Box yang dipasang tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya sehingga Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, M.M., mengeluarkan surat teguran pertama dengan Nomor971/113/IV.02/2024 yang ditujukan kepada puluhan pelaku usaha tersebut.
“Surat teguran pertama sudah kita layangkan kepada 20 pemilik atau pengelola hotel dan restoran/rumah makan/warung makan/warung bakso/warung mie, dan kita berharap mereka mengindahkan surat teguran tersebut,” ungkap Plt. Kepala Bapenda Ir. Okmal, M.Si., Minggu 13 Oktober 2024.
Dijelaskannya, sesuai dengan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Petugas Bapenda Kabupaten Lampung Barat bersama pihak vendor/penyedia aplikasi, penggunaan Tapping Box yang terpasang di hotel/losmen/restoran/rumah makan/warung makan/warung bakso/warung mie belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, kepada pemilik atau pengelola agar segera mengaktifkan Tapping Box yang sudah terpasang, dan menggunakan alat tersebut dalam transaksi yang berlangsung di hotel/losmen/restoran/rumah makan/warung makan/warung bakso/warung mie yang dikelola.
Selanjutnya, melakukan pembayaran pajak sesuai dengan transkasi yang terekam dalam Tapping Box secara berkala. “Dengan dikeluarkannya surat teguran ini maka pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024,” tegas dia. (lusiana)