Perlindungan Sosial Petugas ADHOC, Bawaslu dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU

Bawaslu Pesisir Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama untuk memberikan perlindungan sosial bagi petugas Badan Adhoc Pilkada 2024 Sabtu 2 November 2024.--Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Sabtu, 2 November 2024, untuk memberikan perlindungan sosial kepada petugas Badan Adhoc yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Acara penandatanganan berlangsung di Sekretariat Bawaslu setempat, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H., M.H., Koordinator Sekretariat Bawaslu Pesbar Yudi Kurniawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Utara Verdika Agnesia R, serta pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Pesbar Abd. Kodrat S menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama ini mencakup dua aspek penting: jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Petugas akan menerima layanan kesehatan yang komprehensif, termasuk pemeriksaan medis dasar, perawatan intensif, hingga rawat inap di rumah sakit pemerintah atau swasta.

“Pelayanan ini juga mencakup penanganan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” jelas Kodrat.

Perjanjian ini juga menyediakan berbagai bentuk santunan, seperti biaya transportasi, santunan bagi yang sementara tidak mampu bekerja, serta santunan untuk cacat permanen dan kematian. Jika seorang petugas meninggal dunia dalam masa aktif, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp20.000.000, serta santunan berkala sebesar Rp12.000.000 dan biaya pemakaman senilai Rp10.000.000.

“Beasiswa juga disediakan bagi maksimal dua anak peserta yang meninggal dunia, sesuai dengan tingkat pendidikan anak,” tambahnya.

Bawaslu Pesbar berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan petugas Adhoc selama Pilkada di Kabupaten Pesbar. Perjanjian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi jajaran pengawas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, mulai dari Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

“Ada 532 orang yang bekerja sebagai pengawas dalam Pilkada Kabupaten Pesbar ini, dan semua akan terlindungi dan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Utara, Verdika Agnesia R, mengapresiasi penandatanganan MoU ini. Ia menekankan bahwa dengan kerjasama ini, seluruh tim adhoc yang berjumlah 532 orang akan mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Jika anggota Bawaslu Pesisir Barat dan seluruh jajarannya mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan. Selain itu, kami juga memberikan santunan bagi yang meninggal dunia,” pungkasnya. (yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan