Kerugian Negara Rp925,2 Miliar, Akibat Pencurian Pasir Laut
Kerugian Negara Rp.925,2 Miliar, Akibat Pencurian Pasir Laut./Foto: dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Center of Economic and Law Studies (Celios) memaparkan hasil studinya terkait dengan kerugian ekonomi akibat pencurian pasir laut yang terjadi di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa Indonesia mengalami kerugian pada bagian produk domestik bruto (PDB) dengan sebesar Rp 925,2 miliar akibat pencurian pasir laut tersebut.
"Tapi justru ini banyak merugikan dengan cara ekonomi. Jadi itu sampai Rp 925,2 miliar ekonomi yang hilang karena pencurian pasir dari pihak negara Singapura," kata Bhima dalam konferensi pers kebijakan ekstraksi serta ekspor pasir laut, Jakarta, pada Jumat, 1 November 2024 kemarin.
Sementara itu, dirinya mengatakan, pembukaan untuk keran ekspor pasir laut yang dilakukan oleh pihak pemerintah justru menguntungkan bagi pihak Singapura, meskipun kebijakan tersebut memang diatur secara legal, proses ilegal penambangan pasir laut tersebut turut memberikan keuntungan bagi suatu negara. "Jadi ketika ada klausul ekspor pasir ini sudah jelas, salah satu negara yang akan diuntungkan yaitu Singapura,"katanya.
Bhima mengatakan, sejak adanya kasus pencurian pasir pada laut Indonesia tersebut, seharusnya pemerintah bisa mempertimbangkan regulasi pada tambang pasir laut itu, Menurutnya penetapan regulasi secara legal terhadap kebijakan itu mempunyai kerugian yang memang sama bagi pihak negara.
Kalau peraturan yang saat ini disebut dengan pembersihan pada sedimentasi di bagian laut itu tetap ada, maka ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk menaikan angka pertumbuhan pada ekonomi tersebut menjadi 8 persen, susah untuk di wujudkan, Termasuk kalau berbagai cara untuk mewujudkan ekonomi biru itu menggunakan mekanisme yang sudah salah, katanya(*)