Dua ASN di Lampung Barat Mengajukan Pengunduran Diri

Ismet Inoni. Foto Dok--

BALIKBUKIT - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengajuan pengunduran diri dua pejabat pengawas tersebut dibahas pada rapat yang digelar Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Lampung Barat di Ruang Rapat Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Selasa 19 November 2024.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapek yang juga Penjabat (Pj) Sekkab Drs. Ismet Inoni, M.M., serta dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Ahmad Hikami, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Wasisno Sembiring, S.E, M.P, Plt. Inspektur Mat Syukri, S.Sos, M.P., Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Tri Umaryani, S.P, M.P., Kabag Hukum Sarjak, S.H., Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Budi Kurniawan, S.I.P, M.M., Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Agustina Handayani, S.Sos., serta Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Syahril,S.Pd.

“Kita telah membahas terkait dua orang aparatur sipil negara yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dan suratnya sudah kita terima,” ungkap Ketua Bapek Ismet Inoni, Selasa 19 November 2024.

Dijelaskannya, kedua pejabat yang mengajukan penguduran diri tersebut yaitu Kasubbag Tata Usaha (TU) Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan serta Kasubbag UPTD Kebun Raya Liwa. “Keduanya sudah mengajukan surat pengunduran diri dan hari ini kita bahas bersama di tingkat Bapek,” kata dia 

Masih kata Ismet, sesuai dengan ketentuannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah PP nomor 17 tahun 2020 Tentang Manajemen PNS, bahwa PNS dapat diberhentikan dari jabatan dengan alasan yaitu mengundurkan diri dari jabatan, tidak sehat jasmani dan rohani, menjalani cuti diluar tanggunan negara, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, serta tidak memenuhi persyaratan jabatan.

“Dari hasil rapat di tingkat Bapek tersebut disimpulkan bahwa Bapek akan merekomendasikan kepada bupati agar kedua pejabat pengawas tersebut disetujui pengunduran dirinya karena alasannya mereka telah mengajukan pengunduran diri,” pungkas dia. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan