Bawaslu akan Rekrut 490 Pengawas TPS
1112--
PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat akan membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 diseluruh TPS di kabupaten setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, rencana pembentukan Pengawas TPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024 itu hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan tindaklanjut dari Bawaslu RI. Tapi, lanjutnya dipastikan dalam waktu dekat dan diharapkan pembentukan Pengawas TPS itu tidak ada kendala.
“ Kebutuhan Pengawas TPS disetiap TPS itu satu orang petugas Pengawas TPS, di Kabupaten Pesbar ini pada Pemilu 2024 nanti ada 490 TPS termasuk TPS khusus di Rutan Kelas IIB Krui,” katanya.
Ditambahkannya, Pengawas TPS yang dibutuhkan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar berjumlah 490 orang, sesuai dengan jumlah TPS yang ada. Karena itu, bagi masyarakat yang hendak bergabung untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 itu agar dapat mempersiapkan diri, sehingga saat pengumuman pendaftaran perekrutan Pengawas TPS tidak lagi terkendala terkait dengan persyaratannya.
“ Persyaratannya sebagai calon Pengawas TPS itu masih sama dengan Pemilu sebelumnya, seperti usia minimal 25 tahun, tidak menjadi pengurus partai politik, berdomisili diwilayah TPS masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, berpendidikan minimal SMA/sederajat, serta persyaratan lainnya. Sedangkan, untuk calon Pengawas TPS jika memang di sekitar lokasi TPS itu tidak ada pendaftar, maka bisa diambil dari Pemangku (Dusun) atau dari wilayah Pekon lainnya yang tidak jauh dari lokasi TPS dimaksud. Mengingat Pengawas TPS merupakan salah satu ujung tombak pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang ada di TPS.
“Pengawas TPS nanti akan bertugas sekitar satu bulan, dan tentu akan melakukan pengawasan mulai dari pelaksaan pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara di TPS sampai dengan ditingkat Pekon masing-masing atau sampai dengan di Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelasnya.
Ditambahkannya, Pengawas TPS memiliki peran penting dalam menentukan kualitas hasil pengawasan Pemilu nanti. Karena itu, untuk meningkatkan kualitas pengawasan, salah satu kualitas dari Pengawas TPS harus benar-benar maksimal. Karena memang Pengawas TPS juga harus mampu menyasar hal-hal yang selanjutnya dapat dikategorikan sebagai temuan.
“Mudah-mudahan dalam perekrutan Pengawas TPS nanti benar-benar mendapatkan petugas yang diharapkan, karena tentu dalam pengawasan di TPS tersebut jelas sangat penting,” pungkasnya.(yayan/*)