Hari Ini, Seleksi PPPK Digelar

CPNS-PPPK. Foto/Net--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), dalam dua hari kedepan yakni Rabu-Kamis, 11-12 Desember 2024, melaksanakan seleksi kompetensi dalam pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pelaksanaan seleksi kompetensi itu akan dilaksanakan di Graha Bintang, Universitas Malahayati, terdapat ribuan peserta yang akan bersaing untuk mengisi formasi yang disiapkan oleh Pemkab Pesbar.

Ketua Pansel PPPK Pesabr, Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengatakan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi itu, peserta seleksi hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai.

“Peserta seleksi menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih, celana panjang atau rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap dan sepatu formal, bagi yang menggunakan hijab berwarna hitam,” kata dia.

Dijelaskannya, peserta harus menyiapkan dokumen persyaratan seleksi kompetensi, antara lain, KTP Asli, Kartu Keluarga Asli, Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna.

“Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi,” jelasnya.

Dikatakannya, peserta wajib melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai untuk diperiksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

“Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi, panitia seleksi melakukan pemeriksaan menggunakan alat metal detector, jika ada hal yang mencurigakan akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh panitia seleksi,” terangnya.

Selain itu, peserta di larang menitipkan barang-barang berharga ditempat penitipan barang yang telah disediakan, membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator.

“Peserta juga dilarang membawa peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, membawa senjata api, senjata tajam atau sejenisnya, menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT dan larangan lainnya yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Sementara itu, bagi peserta yang melanggar, terdapat sanksi yang ditetapkan, seperti, peserta yang datang terlambat pada saat registrasi pin ditutup, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap gugur, peserta yang tidak hadir atau terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi PPPK tahun 2024.

“Bagi peserta seleksi yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian Seleksi Kompetensi, KTP Asli ,Kartu Keluarga Asli atau Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam seleksi kompetensi, peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus,” pungkasnya. (yogi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan