Selama Tahun 2024, Tiga ASN di Lampung Barat Ajukan Permohonan Izin Cerai
--
BALIKBUKIT – Kasus perceraian dikalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat tahun ini angkanya menurun dibanding tahun 2023 lalu yang angkanya mencapai sembilan kasus.
Inspektorat Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Jumat (20/12/2024), telah menangani pengaduan tiga kasus permohonan izin cerai dari aparatur sipil negara (ASN).
“Hingga ini sudah tiga orang aparatur sipil negara yang mengajukan permohonan izin untuk bercerai, rinciannya dua orang berstatus guru dan satu orang bekerja di Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lampung Barat,” tegas Plt. Inspektur Mat Syukri S.Sos M.P., Jumat (20/12/2024)
Dijelaskannya, tiga ASN yang mengajukan permohonan izin cerai itu rinciannya satu guru Sekolah Dasar (SD), satu orang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta satu orang pegawai di salah satu Perangkat Daerah.
”Tiga kasus permohonan izin cerai telah selesai diproses, artinya dokumen rekomendasi izin cerainya sudah ditandatangani oleh bapak bupati dan sudah diberikan kepada pemohon” kata dia
Masih kata dia, perceraian yang terjadi dikalangan ASN Lampung Barat ini dipicu karena ketidakharmonisan antara suami dan istri. “Perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara itu ada yang disebabkan faktor ekonomi dan ada juga karena kehadiran pihak ketiga sehingga sudah tidak ada lagi kecocokan dalam berumah tangga, jadi akhirnya mereka memilih untuk berpisah dengan pasangannya,” imbuhnya
Menurut dia, kasus perceraian tidak mudah bagi pegawai yang berprofesi ASN, karena banyak tahapan yang harus dipenuhi. “ASN yang mengajukan cerai tidak langsung secepat itu diputuskan cerai tapi ada prosesnya, termasuk kita juga meminta keterangan dari kedua belah pihak. Jadi kita berharap kepada ASN agar tidak mudah untuk mengajukan perceraian dan disarankan jika ada permasalahan agar diselesaikan secara kekeluargaan,” tutup Mat Syukri.
Sekadar diketahui, pada tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Lampung Barat telah menangani pengaduan kasus perceraian ASN sebanyak sembilan kasus yang melibatkan pegawai di Perangkat Daerah, Kecamatan, Puskesmas dan Sekolah. (lusiana)