Harvey Moeis Ajukan Permohonan Agar Aset Sandra Dewi Dilepas dari Sitaan Kejaksaan
Harvey Moeis Ajukan Permohonan Agar Aset Sandra Dewi Dilepas dari Sitaan Kejaksaan. Foto Dok/Net --
Radarlambar.bacakoran.co - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, melalui kuasa hukumnya, meminta agar majelis hakim membebaskan sejumlah aset milik istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita oleh Kejaksaan.
Harvey beralasan bahwa harta tersebut merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi selama lebih dari dua dekade berkarir sebagai seorang artis. Permohonan ini disampaikan dalam agenda sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Kuasa hukum Harvey Moeis menekankan bahwa Sandra Dewi merupakan pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini. Selama 25 tahun berkarir di dunia hiburan, Sandra Dewi membangun karirnya tanpa mengandalkan sensasi. Dia seharusnya tidak diperlakukan seperti ini, kata kuasa hukum Harvey dalam sidang tersebut.
Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa sebelum menikah, Harvey dan Sandra Dewi sudah memiliki perjanjian pranikah yang mengatur pemisahan harta masing-masing. Dengan demikian, harta yang diperoleh Sandra Dewi sepenuhnya merupakan hasil kerjanya, tanpa ada campur tangan dari Harvey.
Di antara aset yang disita adalah tas, logam mulia, dan rekening deposito yang bernilai total sekitar Rp 33 miliar. Kuasa hukum menjelaskan bahwa Sandra Dewi telah melaporkan aset-aset tersebut melalui surat pemberitahuan perpajakan, yang membuktikan bahwa aset tersebut miliknya sepenuhnya.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan soal uang pengganti. Ia menyatakan bahwa dana kas sebesar USD 1,5 juta yang dikumpulkan dari smelter adalah dana yang disalurkan secara sukarela dan tidak pernah dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi Harvey Moeis. Oleh karena itu, mereka memohon agar Harvey tidak dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang mencapai Rp 210 miliar.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Jaksa menilai bahwa Harvey telah melanggar beberapa ketentuan hukum terkait korupsi dan pencucian uang. Jaksa juga meminta agar harta benda milik Harvey disita untuk membayar uang pengganti tersebut, dengan ancaman hukuman penjara jika jumlahnya tidak mencukupi.
Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat status Sandra Dewi yang merupakan figur publik terkenal, dan perjanjian pranikah yang menjadi fokus dalam pembelaan hukum Harvey Moeis. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal yang telah ditentukan untuk memutuskan langkah selanjutnya.(*)