Selain Menteri, Kepala Daerah Juga Harus Seizin Presiden Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.//Foto: dok/Net--
Radarlambar.bacakoran,co -Pada 23 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh menteri, kepala lembaga, kepala instansi, dan kepala daerah untuk mendapatkan izin darinya sebelum melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN). Instruksi tersebut tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Surat edaran tersebut menekankan bahwa perjalanan dinas luar negeri hanya bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin resmi dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, jika pejabat negara melaksanakan PDLN tanpa persetujuan Presiden, mereka serta pimpinan instansi terkait akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul.
Dalam kebijakan baru ini, perjalanan dinas luar negeri dibatasi hanya untuk peserta yang jumlahnya sesuai dengan permohonan dan arahan dari Menteri Luar Negeri dan Menteri Sekretaris Negara. Peserta perjalanan dinas luar negeri ini harus berjumlah antara 3 hingga 10 orang, yang terbatas untuk kepentingan seperti dialog atau penjajakan kerja sama bilateral, regional, atau multilateral.
Pejabat yang ingin mengajukan izin PDLN diwajibkan untuk menyusun dokumen yang memuat informasi penting, seperti urgensi kegiatan, justifikasi peran peserta, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut setelah kegiatan selesai. Selain itu, mereka juga harus menyertakan konfirmasi resmi terkait agenda kegiatan dari mitra penyelenggara luar negeri dan melakukan koordinasi dengan perwakilan Pemerintah Indonesia di negara yang akan dikunjungi.
Selain itu, pejabat yang hendak berangkat ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. Bagi mereka yang ingin mengikuti pendidikan di luar negeri, diwajibkan menyertakan perjanjian tugas belajar.
Khusus untuk menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga, mereka harus mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri dengan menyertakan persetujuan tim pendamping yang akan membantu dalam substansi maupun nonsubstansi perjalanan. (*)