Petisi untuk Tolak PPN 12 Persen Tembus 197 Ribu Tanda Tangan

Ilustrasi. 197.753 orang telah menandatangani petisi menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Foto CNN--

Radarlambar.bacakoran.co- Penolakan terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen semakin menguat di masyarakat.

Hingga Sabtu (28/12), hampir 200.000 orang telah menandatangani petisi yang menentang kebijakan tersebut. Angka ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terkait dampaknya terhadap kondisi ekonomi mereka.

Kenaikan PPN dianggap akan semakin memperburuk keadaan ekonomi, mengingat situasi masyarakat yang masih terpuruk.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pengangguran terbuka masih mencapai 4,91 juta orang, sementara lebih dari 57 persen pekerja Indonesia berstatus pekerja informal yang rentan terhadap fluktuasi ekonomi. 

Selain itu, pendapatan masyarakat juga mengalami penurunan. Rata-rata upah pekerja semakin menyempit sejak 2020, bahkan pada 2023 selisihnya dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya sebesar 154 ribu rupiah.

Kenaikan PPN, yang diikuti dengan lonjakan harga barang, diperkirakan akan memperburuk daya beli masyarakat, yang sudah mulai menurun sejak Mei 2024. 

Beberapa kalangan masyarakat juga mendesak agar pemerintah lebih fokus pada pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi daripada menaikkan PPN.

Mereka berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, sebagai langkah yang lebih konstruktif dalam memperbaiki perekonomian.

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah disahkan pada masa pemerintahan sebelumnya.

Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, dengan mahasiswa dan buruh turut turun ke jalan menyuarakan penolakan mereka.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan