Jika Tak Lolos PPPK Reguler, Diangkat PPPK Paruh Waktu?
ilustrasi pppk.---
BALIKBUKIT – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Kabupaten Lampung Barat, telah dilasanakan. Berkaitan dengan seleksi PPPK, dipastikan tidak semua calon atau pendaftar lolos dan bisa menempati posisi, mengingat keterbatasan jumlah formasi yang ditetapkan.
Terkait dengan kabar adanya skema baru yang akan diterapkan dalam proses seleksi PPPK 2024, yaitu PPPK Paruh Waktu. Dimana skema ini diberikan untuk tenaga non-ASN atau honorer yang tidak berhasil lolos PPPK tahun ini, pemkab Lampung Barat dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
”Iya, informasinya seperti itu, jika tidak lolos dalam seleksi PPPK reguler maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu, nah sampai sekarang belum ada petunjuk lebih lanjut terkait hal itu,” ungkap Plt. Kepala BKPSDM Lampung Barat Mazdan, Selasa 31 Desember 2024.
Hanya saja, kata dia, dari informasi yang diterima PPPK Paruh Waktu merupakan skema yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Skema ini muncul sebagai solusi setelah penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023, dengan tujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap mereka yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer. Dengan PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tetap bisa bekerja dengan status PPPK, meskipun jam kerja dan gaji mereka tidak penuh waktu (part-time).
”Honorer yang mendapatkan peringkat terbaik dalam seleksi PPPK namun belum dapat mengisi lowongan yang tersedia juga dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pelamar yang terdaftar sebagai tenaga non-ASN pada database BKN yang mengikuti seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, meski belum mengisi lowongan yang ada, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, hanya saja terkait hal itu kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut," tutupnya. (nopri)