Bahaya Pinjaman Online yang Wajib Diwaspadai

Bahaya pinjaman online.Foto: Freepik--

Radarlambar.bacakoran.co - Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, kemudahan dalam akses layanan keuangan semakin mudah didapatkan melalui pinjaman online. Bagi sebagian orang, pinjaman online menjadi solusi instan ketika dana mendesak dibutuhkan. Meskipun pinjaman online bisa memberikan kemudahan, kita juga harus tetap waspada terhadap sejumlah risiko yang mungkin muncul, terutama dari pinjaman online ilegal.

Pinjaman online dapat memberikan bantuan finansial yang cepat, namun jika tidak dilakukan dengan hati-hati, pinjol justru bisa menjadi jebakan yang sulit keluar. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pinjaman online yang tidak resmi atau ilegal.

Salah satu risiko utama yang perlu diwaspadai adalah teror yang sering terjadi pada peminjam pinjol ilegal. Banyak orang merasa tertekan karena ancaman yang datang, bahkan beberapa di antaranya sampai mengambil langkah ekstrem. Ketika jatuh tempo tiba, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK bisa bertindak semena-mena, dengan mengenakan bunga yang sangat tinggi dan melakukan intimidasi. Tidak hanya peminjam yang menjadi korban, tetapi keluarga dan teman-teman dekat juga bisa ikut terpengaruh oleh ancaman tersebut.

Pinjaman online ilegal juga membawa risiko terkait kebocoran data pribadi. Pada saat mengunduh aplikasi pinjol, peminjam seringkali diminta memberikan izin untuk mengakses data pribadi, termasuk nomor kontak teman dan keluarga. Jika pinjol tersebut ilegal, data yang diberikan bisa tersebar dan disalahgunakan. Ini bisa menimbulkan rasa malu dan merusak hubungan sosial, serta memperburuk kondisi psikologis peminjam.

Selain ancaman terhadap keuangan dan data pribadi, pinjol ilegal juga bisa mengancam karir peminjam. Beberapa kasus menunjukkan bahwa tempat kerja atau perusahaan tempat seseorang bekerja bisa menjadi sasaran teror oleh pinjol ilegal yang berusaha menekan peminjam untuk segera melunasi utangnya. Dampaknya bisa sangat merusak, baik terhadap reputasi profesional maupun hubungan pribadi, bahkan bisa berujung pada masalah psikologis seperti depresi.

Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang sangat tinggi dan tidak transparan. Jika peminjam terlambat melakukan pembayaran, denda dan bunga akan terus membengkak, sehingga utang semakin sulit untuk dilunasi. Berbeda dengan pinjol yang terdaftar di OJK yang membatasi bunga maksimal hanya 0,8%, pinjol ilegal bebas menentukan besaran bunga dan denda yang bisa merugikan nasabah. Kondisi tersebut bisa membuat persoalan finansial yag sulit di tanggulangi.

Untuk menghindari risiko-risiko tersebut, penting untuk memilih pinjaman online yang terdaftar di OJK. Pinjol yang sudah terdaftar lebih aman, karena menawarkan bunga dan denda yang sesuai dengan regulasi yang ada, serta minim teror dan risiko kebocoran data pribadi. Pastikan untuk memeriksa legalitas aplikasi sebelum mengajukan pinjaman, misalnya dengan mencari informasi mengenai alamat kantor dan rekam jejak perusahaan.

Hindari juga mengajukan pinjaman dalam jumlah besar, karena semakin besar jumlah pinjaman, semakin besar pula bunga yang dikenakan. Selalu periksa dengan teliti syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk kebijakan privasi dan akses data pribadi. Jika ada permintaan data yang tidak relevan, sebaiknya hindari aplikasi tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan