Hadapi PHP di MK, Bawaslu Rampungkan Keterangan Tertulis

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd.Kodrat S./Foto:dok Bawaslu Pesbar--

PESISIR TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) siap menghadapi perselisihan hasil pemilihan (PHP) dalam Pilkada 2024. Bahkan, Bawaslu setempat juga telah menyelesaikan keterangan tertulis sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd Kodrat S, S.H., M.H., menjelaskan, Bawaslu Pesbar telah selesai merampungkan keterangan tertulis, persiapan ini menjadi bagian dari langkah Bawaslu Pesbar untuk menghadapi persidangan PHP Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar. Sebelumnya Bawaslu Pesbar telah melaksanakan penguatan kapasitas melalui berbagai pelatihan, seperti bimbingan teknis terkait PHP yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dan Provinsi.

“Selain itu, kita juga sudah mempersiapkan bukti-bukti teknis yang akan digunakan dalam persidangan nanti. Saat ini kita tengah mempersiapkan bukti-bukti tertulis yang akan mendukung keterangan kami di MK,” kata Kodrat, Minggu 5 Januari 2025.

Dikatakannnya, Bawaslu Pesbar juga telah melakukan konsolidasi data hasil pengawasan sepanjang tahapan Pilkada 2024, termasuk pengumpulan seluruh data terkait pengawasan Pilkada. Semua persiapan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3/2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan serta Surat Edaran Bawaslu RI.

“Kita berharap bahwa persiapan yang matang ini akan mempermudah jalannya proses persidangan PHP, tanpa adanya hambatan yang berarti,” ujarnya.

Ditambahkannya, Bawaslu Pesbar juga telah memetakan sejumlah potensi keberatan yang mungkin diajukan oleh saksi pada tahapan pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi perolehan suara. Dengan semua persiapan ini, diharapkan agar seluruh jajaran Bawaslu Pesbar dapat memberikan keterangan yang akurat.

“Serta dapat membantu MK dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar telah menerima registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-AP3) Nomor  38/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Perkara tersebut diajukan oleh Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Nomor Urut 2. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Desember 2024 memberi kuasa kepada Yazmi Dona, S.H., M.M. M.H, dkk.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Miftah Farid, menyampaikan bahwa, KPU Pesbar memang telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dari MK dengan Nomor 38/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, pada Jumat 3 Januari 2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor  38/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan registrasi perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Dalam hal pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada itu, KPU Pesbar itu sebagai termohon,” kata Miftah, Sabtu 4 Januari 2024.

Dijelaskannya, meski telah mendapat registrasi terhadap perkara itu, tapi KPU Pesbar juga masih menunggu eBRKP dari MK yang di sampaikan ke KPU RI, yang selanjutnya dari KPU RI baru menyampaikan ke KPU Kabupaten Pesbar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah menerima eBRKP tersebut. Namun, yang pasti sejauh ini KPU Pesbar juga masih melakukan berbagai proses dalam menghadapi gugatan di MK tersebut.

“KPU Pesbar sebelumnya juga sudah berkoordinasi ke KPU Provinsi dan juga KPU RI mengenai gugatan perkara tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat juga akan kembali melakukan konsultasi hukum ke KPU RI,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, terkait dengan kuasa hukum yang akan disiapkan dalam menghadapi gugatan di MK itu, tentunya juga telah disiapkan dengan menggunakan kuasa hukum MAP & Co dari Jakarta. Selain itu, untuk langkah lainnya juga masih dalam proses persiapan. Tentunya dalam menghadapi gugatan di MK tersebut KPU Pesbar optimis dan siap menghadapi gugatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan