DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 Jemaah Tanggung 38%, Pemerintah 62%

Ilustrasi jemaah haji. Foto Dok Radar Lambar-Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co -DPR RI telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dalam  keberangkatan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79. Dari jumlah tersebut 62 persen biaya ditanggung oleh pemerintah selanjutnya 38 persen ditanggung oleh masing-masing jemaah. Penetapan ini disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agama di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Januari 2025.

Penurunan Biaya Haji Dibandingkan Tahun Lalu
Jika dibandingkan dengan biaya haji tahun lalu, jumlah BPIH untuk 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21. Pada tahun 2024, besaran BPIH mencapai Rp 93.410.286, sedangkan untuk tahun ini sebesar Rp 89.410.258,79. Hal ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan.

Perubahan Skema Pembagian Biaya
Skema pembagian biaya haji tahun 2025 juga mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, pemerintah menanggung 40 persen dari total biaya, sementara jemaah menanggung 60 persen. Tahun ini, pembagian biaya menjadi lebih besar untuk pihak pemerintah, yaitu 62 persen ditanggung pemerintah dan 38 persen ditanggung jemaah.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus ditanggung masing-masing jemaah pada 2025 adalah Rp 55.431.750,78. Jumlah ini dialokasikan untuk berbagai kebutuhan jemaah, seperti:

Tiket penerbangan
Akomodasi di Makkah dan Madinah
Biaya hidup atau living cost
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Bipih 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 614.420,82, yang sebelumnya pada 2024 adalah Rp 56.046.171,60.

Nilai Manfaat yang Ditanggung Pemerintah
Nilai manfaat yang ditanggung oleh pemerintah bagi biaya haji tahun 2025 yakni sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan nilai manfaat tahun sebelumnya yang mencapai Rp 8.200.040.638.567. Penurunan nilai manfaat ini sebesar Rp 1.368.219.881.908,86.

Pelunasan Bipih
Pelunasan Bipih dilakukan oleh jemaah setelah dikurangi dengan setoran awal serta saldo nilai manfaat yang ada di virtual account masing-masing jemaah. Selain itu, jemaah juga diberikan opsi untuk mencicil pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan.

Perbandingan dengan Usulan Pemerintah
Besaran BPIH yang ditetapkan DPR lebih rendah daripada usulan pemerintah dimana eperti diketahuisebelumnya Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp 89.666.469,26, dengan rincian:

Bipih yang ditanggung jemaah sebesar Rp 55.593.201,57 (62 persen dari BPIH).
Nilai manfaat yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 34.073.267,69 (38 persen dari BPIH).
Kesimpulan
Penurunan biaya haji untuk tahun 2025 ini menjadi kabar baik bagi para calon jemaah haji. Meskipun ada perubahan dalam skema pembagian biaya, dengan lebih banyak ditanggung oleh pemerintah, biaya yang harus dibayar oleh jemaah tetap lebih terjangkau dibandingkan tahun sebelumnya. Semoga kebijakan ini dapat mempermudah lebih banyak umat Islam untuk menjalankan ibadah haji di tahun yang akan datang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan