Penerapan Sistem Tilang Poin Mulai Tahun Ini, Pemotor Harus Lebih Hati-hati

Penerapan Sistem Tilang Poin Mulai Berlaku 2025. Foto /Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Mulai tahun ini, Korlantas Polri akan memberlakukan sistem tilang berbasis poin, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pemotor terhadap aturan lalu lintas. Setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi akan diberikan total 12 poin. Setiap kali terjadi pelanggaran, poin akan dikurangi.

Jika pengemudi melakukan pelanggaran yang lebih serius, maka SIM mereka akan dicabut dan tidak bisa langsung diperpanjang.

Keuntungan Sistem Tilang Poin dalam Meningkatkan Disiplin Berkendara

Budiyanto, seorang pengamat transportasi, menyambut positif penerapan sistem tilang berbasis poin ini. Menurutnya, pelanggaran lalu lintas yang semakin marak membuat langkah seperti ini menjadi sangat penting. Ia menilai sistem ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi pelanggaran yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Dikatakannya, Jika SIM dicabut maka pengendara tidak hanya kehilangan hak untuk memperpanjang SIM, tetapi mereka juga harus mengikuti prosedur dari awal, termasuk mengikuti pelatihan dan ujian untuk mendapatkan SIM kembali.

Budiyanto menambahkan, meskipun prosesnya membutuhkan waktu dan biaya tambahan, hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengemudi yang sering melanggar. Dengan sistem ini, diharapkan pengemudi akan lebih berhati-hati dan disiplin dalam berlalu lintas, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan