Polisi Imbau Ojek Tak Gunakan Knalpot Brong

Satlantas Polres Lampung Barat melalui unit dikyasa melakukan sosialisasi kepada para agen sayur untuk memberikan imbauan kepada para ojek sayur agar tidak menggunakan knalpot brong. Foto Dok--

SUKAU - Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat melakukan sosialisasi kepada para agen sayur guna memberikan imbauan kepada para ojek sayur agar tidak menggunakan knalpot brong yang dianggap melanggar peraturan dan mengganggu ketertiban umum.

Dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Lambar AKP Samsi Rizal AB, S.E., M.H., bersama IPDA Yasir Tri Sugiyantoro, S.E., dan Kanit Dikyasa AIPDA Hendra Dermawan, kegiatan dilaksanakan dengan memberikan imbauan sekaligus membagikan selebaran yang menjelaskan dampak negatif penggunaan knalpot brong serta sanksi hukum yang dapat dikenakan.

AKP Samsi Rizal melalui Aipda Hendra Dermawan menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong telah menjadi salah satu masalah serius di jalan raya. Suara bising yang dihasilkan tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat memicu konflik antarwarga di lingkungan sekitar.

“Penggunaan knalpot brong adalah pelanggaran yang sering kami temui di jalan raya. Selain melanggar aturan, suara bisingnya sangat meresahkan. Kami meminta para pengendara, khususnya ojek sayur, untuk mematuhi aturan dan menggunakan knalpot standar,” tegas Aipda Hendra.

Selain itu, pihaknya menyoroti bahwa penggunaan knalpot brong juga dapat memengaruhi keselamatan pengendara itu sendiri. Modifikasi yang tidak sesuai standar kendaraan berpotensi mengurangi efisiensi mesin dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Sosialisasi mendapatkan respons positif dari agen sayur dan para ojek yang hadir. Mereka menyampaikan kesediaan untuk mematuhi imbauan dan menyadari pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya,” jelasnya

Tidak hanya memberikan edukasi, Polres Lampung Barat juga berencana melakukan operasi penertiban secara berkala di wilayah Kecamatan Sukau dan sekitarnya. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa pengguna kendaraan mematuhi aturan, termasuk larangan knalpot brong, demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib.

“Kami akan terus memantau dan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan. Sosialisasi ini adalah langkah awal untuk meningkatkan kesadaran, tetapi penegakan hukum tetap akan dilakukan bagi yang tidak mematuhi,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan