KPU Kuansing Sebut MK Tak Miliki Wewenang Diskualifikasi Paslon Pilkada
Ilustrasi suasana sidang MK. Foto/ANTARA--
Radarlambar.bacakoran.co- Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, Missiniaki Tommi, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon dalam sengketa pilkada.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang sengketa pilkada yang digelar pada 17 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan pihak terkait, termasuk Bawaslu.
Tommi, yang hadir mewakili KPU dalam perkara nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Adam dan Sutoyo, mengungkapkan bahwa permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut tidak termasuk dalam kewenangan MK.
Menurutnya, masalah ini seharusnya ditangani oleh KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), atau Mahkamah Agung (MA).
Tommi juga menjelaskan bahwa diskualifikasi pasangan calon merupakan kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu.
Proses ini adalah bagian dari sengketa administrasi pemilihan yang diatur oleh UU Pilkada. Dalam konteks Pilkada Kabupaten Kuansing, keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon harus didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu setempat.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada 8 Januari 2025, pemohon menuduh calon petahana Suhardiman Amby menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk keuntungan pribadi.
Pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Suhardiman Amby dan Muklisin serta mengulang pilkada Kuantan Singingi.(*)