Peserta Lulus PPPK di Lambar Wajib Isi DRH
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/23b1c50aa2eca6389ff20cc93580e505.jpg)
2912--
BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah mengumuman hasil tes seleksi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru tahun 2023.
Sekretaris Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Kabupaten Lampung Barat yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, mengatakan setelah pengumuman hasil tes seleksi, peserta diwajibkan untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk (NI) PPPK melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.
”Pengisian DRH dan kelengkapan NI PPPK itu sebagai persyaratan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Ahmad Hikami.
Menurut dia, pengisian DRH dan kelengkapan NI PPPK itu dimulai dari tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
Adapun Scan asli kelengkapan dokumen persyaratan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Formasi Tahun 2023 yang harus diunggah oleh peserta antara lain ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan jasmani dan rohani, serta daftar riwiat hidup.
”Peserta yang telah dinyatakan lulus namun tidak melaksanakan Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan melengkapi dokumen sesuai tanggal yang telah ditentukan, maka peserta dianggap gugur atau mengundurkan diri,” pungkas dia.
Sekadar diketahui, Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 hanya mendapatkan kuota 451 formasi PPPK dari pemerintah pusat, rinciannya 426 untuk tenaga guru, 5 tenaga kesehatan dan 20 tenaga teknis. (lusiana/haris)