Lulus CPNS 2024 di Pesisir Barat, Dilarang Pindah Selama 10 Tahun
PEMKAB Pesbar larang CPNS 2024 ajukan pindah sebelum masa kerja 10 tahun,--Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengeluarkan kebijakan tegas bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Pj. Sekda Pesbar, Drs. Jon Edwar M. Pd., mengatakan para peserta yang lolos seleksi wajib menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mengabdi di Pesbar dan dilarang mengajukan permohonan pindah.
”Larangan pengajuan pindah itu baik pindah antar unit dalam pemerintah kabupaten maupun pindah ke instansi lain, bahkan pindah keluar daerah selama 10 tahun ke depan,” kata dia.
Dijelaskannya, aturan tersbeut berlaku sejak peserta diangkat sebagai PNS dan bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik yang maksimal serta komitmen terhadap daerah.
”Jika dalam waktu 10 tahun setelah diangkat ada peserta yang mengajukan pindah, maka status mereka akan dianggap mengundurkan diri sebagai aparatur spil negara (ASN),” jelasnya.
Lanjutnya, kebijakan tersbeut menjadi langkah penting bagi Pemkab Pesisir Barat untuk membangun sumber daya aparatur yang loyal dan berkomitmen dalam melayani masyarakat.
”Pemerintah Kabupaten Pesbar hingga kini terus berkomitemne memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, termasuk menyiapkan ASN yang berkompeten dibidangnya,” terangnya.
Sementara itu, untuk tahapan pengadaan CPNS tahun 2024, saat ini seluruh peserta masih melakukan pemberkasan secara online melalui akus SSCASN masing-masing sebelum nantinya menyerahkan berkas fisik.
”Pelaksanaan pemberkasan online itu dilaksanakan hingga 21 Februari mendatang, sedangkan pada 24 Februari para peserta CPNS dapat menyerahkan berkas fisik dengan datang langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM),” pungkasnya. (yogi/*)