Prabowo Subianto Terbitkan Perpres untuk Pengelolaan dan Penertiban Kawasan Hutan

Presiden Ri Prabowo subianto.//Foto:setpres.--

Radarlambar.bacakoran.co -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan.

Perpres ini disusun dengan maksud untuk mengelola lahan dan kegiatan di dalam kawasan hutan yang melibatkan sektor pertambangan, perkebunan, serta kegiatan lainnya yang dapat mengancam penguasaan negara terhadap lahan tersebut dan berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Perpres ini mulai berlaku pada 21 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum untuk penertiban kawasan hutan. Salah satu aspek utama yang ditekankan dalam peraturan ini adalah penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi. Pemerintah pusat, yang dalam hal ini diwakili oleh Presiden dan dibantu oleh Wakil Presiden serta Menteri, bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini.

Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin menjadi hal yang sangat penting.


Penegakan hukum tersebut tercantum dalam Pasal 3 yang merinci langkah-langkah penertiban, termasuk penerbitan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan yang telah disalahgunakan.

Secara lebih rinci, Pasal 4 menjelaskan objek penertiban yang mencakup setiap individu atau entitas yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan hutan yang ditetapkan.

 Kegiatan yang diperbolehkan dalam kawasan hutan terbatas pada pemanfaatan jasa lingkungan serta pemungutan hasil hutan yang tidak melibatkan kayu, khususnya di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan