Pemkab Siapkan Gaji 426 PTT

3112--

BALIKBUKIT - Dari total 2.605 Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat, hingga tahun 2023 ini baru 426 orang yang telah diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si., mengungkapkan jumlah PTT di Lampung Barat saat ini sebanyak 426 orang, masing-masing PTT menerima gaji sebesar Rp500 ribu/bulan.

”Baru 426 orang yang sudah berstatus PTT, Pemkab Lampung Barat memberikan gaji sebesar Rp500 ribu perbulan atau dalam satu tahun pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.556.000.000 untuk pembayaran gaji PTT," ungkap Okmal.

Menurut Okmal, untuk gaji PTT tidak akan terhambat, selagi pengajuan dari perangkat daerahnya masing-masing memenuhi syarat tentu tidak akan dihambat atau akan dibayarkan setiap bulannya.

Pembayaran gaji PTT tersebut, sambung Okmal, mengacu pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023, yang pada intinya membatalkan rencana penghapusan tenaga non-ASN atau honorer yang tentunya termasuk PTT.

Untuk diketahui, di Lampung Barat ada sebanyak 2.605 tenaga non ASN. Mereka batal dibubarkan, sebagaimana dalam surat Kementreian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 

Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. 

”Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Kemenpan-RB mengharapkan kepada seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN,” ungkapnya.

Terusnya,  dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya. (nopri/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan