Buntuk Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Pejabat Imigrasi Dicopot dan Diperiksa

Sejumlah WNA asal China saat berada di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto/CNBC--
Radarlambar.bacakoran.co- Seluruh pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap warga negara China kini tengah menjalani pemeriksaan internal.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kementerian Imigrasi menerima laporan terkait dugaan tindakan pidana yang melibatkan sejumlah petugas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan bahwa semua pejabat yang diberhentikan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan. Proses pemeriksaan internal saat ini sedang berjalan untuk menentukan pertanggungjawaban mereka.
Keputusan untuk mencopot pejabat Imigrasi Bandara Soetta diambil setelah Kementerian Imigrasi menerima laporan terkait dugaan pemerasan yang terjadi dalam rentang waktu Februari 2024 hingga Januari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menyatakan bahwa setidaknya 44 kasus pemerasan telah berhasil diselesaikan, dengan total uang yang dikembalikan mencapai Rp32.750.000 kepada lebih dari 60 warga negara China.
Diketahui, kasus pemerasan ini dilaporkan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, dan menurut Kedutaan Besar China, lebih banyak warga negara Tiongkok yang menjadi korban namun tidak melaporkan kejadian tersebut karena kekhawatiran akan pembalasan atau keterbatasan waktu.
Untuk mencegah hal ini terjadi lagi, Kedutaan Besar China mengusulkan pemasangan tanda-tanda yang mengingatkan untuk tidak memberi tip dan melaporkan pemerasan di tempat pemeriksaan imigrasi, dengan tulisan dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga menerima apresiasi dari Kedutaan Besar China atas bantuan yang diberikan dalam penyelesaian masalah ini.
Pemeriksaan internal di Kementerian Imigrasi diharapkan bisa segera menghasilkan keputusan yang adil dan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan tindakan pemerasan.(*)