Cegah Penangkapan Ilegal BBL, Dinas Perikanan Ajak Nelayan Gabung KUB

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat Armen Qodar--
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) terus mengintensifkan sosialisasi ke nelayan untuk mengantisipasi praktik penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal. Upaya itu dilakukan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.7/2024 yang mengatur tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).
Kepala Dinas Perikanan Pesbar, Armen Qodar, S.P., M.M., mengatakan, sosialisasi terkait regulasi baru itu hingga kini masih terus dilakukan kepada nelayan setempat. Dengan adanya aturan tersebut, nelayan diharapkan dapat bergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) sehingga dapat melakukan penangkapan BBL secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha, mempercepat alih teknologi budidaya, serta mendorong investasi di sektor perikanan, dan lainya,” katanya.
Dikatakannya, peraturan tersebut secara resmi mencabut dan menggantikan Permen KP No.17/2021 serta Permen KP No.16/2022 yang sebelumnya mengatur kebijakan serupa.Karena itu, Pemkab Pesbar terus berupaya memberikan pemahaman kepada nelayan melalui serangkaian sosialisasi yang telah digelar sebanyak delapan kali, mencakup wilayah Lemong hingga Kecamatan Bangkunat. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk membentuk lebih banyak KUB dan koperasi yang memiliki izin resmi dalam melakukan penangkapan BBL di perairan Pesbar.
“Saat ini, jumlah KUB yang telah mendapatkan izin terus bertambah, jumlahnya ada belasan, tapi data pastinya ada di kantor, dan kita berharap seluruh nelayan dapat tergabung dalam KUB yang legal,” jelasnya.
Meski begitu, pihkanya mengakui bahwa masih terdapat pihak yang melakukan penangkapan BBL secara ilegal. Praktik itu diakuinya merupakan tindakan yang melanggar hukum serta berpotensi merugikan keberlanjutan ekosistem laut. Sehingga, selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Kedepan, diharapkan semakin banyak nelayan yang bergabung dalam KUB resmi sehingga mereka dapat menangkap BBL secara legal dan nyaman.
“Berdasarkan data terkini, sudah ada lebih dari 1.000 nelayan yang tergabung dalam KUB terkait penangkapan BBL di wilayah Pesbar ini,” pungkasnya. *