BPK Audit LPJ Bantuan Keuangan Parpol
Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H.,--
BALIKBUKIT – Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lampung Barat yang menerima dana hibah bantuan keuangan Parpol tahun 2024 telah menyampaikan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol kepada Bupati Cq Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
“Sudah semua Parpol yang menerima bantuan keuangan menyampaikan LPJ dan saat ini sedang dilakukan audit oleh BPK,” ujar Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H., Rabu (12/2/2025).
Menurut dia, jumlah Parpol hasil pemenangan pemilu 2019 yang menerima bantuan keuangan Parpol tahap I tahun 2024 sebanyak 10 Parpol, sedangkan jumlah Parpol hasil pemenangan Pemilu 2024 yang menerima bantuan keuangan Parpol tahap II sebanyak delapan Parpol. “Untuk tahun ini, akan ada delapan Parpol yang akan menerima bantuan keuangan Parpol,” kata dia.
Pemerintah daerah, lanjut dia, telah menganggarkan bantuan keuangan Parpol sebesar Rp742.076.253 untuk delapan Parpol hasil pemilu 2024. Masing-masing Parpol akan menerima anggaran, seperti halnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp79.552.603, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp69.850.482, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp267.141.576, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp65.779.662.
Selanjutnya, Partai Nasional Demokrat akan menerima bantuan keuangan Rp42.089.086, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp36.872.849, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp45.070.363, dan Partai Demokrat Rp88.408.632.
Dikatakannya, dasar dianggarkannya dana bantuan keuangan Parpol sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. “Untuk pencairan bantuan Parpol tahun ini untuk sementara belum bisa diajukan karena masih menunggu LHP dari BPK,” pungkas dia. *